Haloo
sobat tercinta, mau tau asal asul tentang turunnya al-Qur’an, oke kita simak
pada berikut ini. Selamat membaca J
Daftar
Isi :
1. Definisi Asbabun Nuzul.
2.
Fungsi
dari Asbabun Nuzul.
3.
Faidah
dan hikmah Asbabun Nuzul.
4.
Jenis-jenis riwayat asbabun nuzul
5. Pandangan ulama tentang Asbabun
Nuzul.
Definisi Asbabun Nuzul
Asbabun Nuzul merupakan
berasal dari kata “asbab” dan “al-nuzul”. Asbab merupakan bentuk plural dari
sabab yang mempunyai arti dari hakiki yang menunjukkan kepada sesuatu yang dengannya
dicapai sebuah tujuan dan maksud-maksudnya. Sedangkan al-nuzul terbagi menjadi
menjadi dua makna yaitu dari kata ينزل نزل
yang
artinya turun secara berangsur-angsur, sedangkan makna yang kedua itu dari kata
ينزل انزل
yang
artinya menurunkan. Asbabun nuzul secara umum diartikan sebagai firman Allah
SWT yang dimiliki kemukjizatan yang diturunkan kepada nabinya yang terakhir
yaitu nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril yang ditulis pada mushaf
diriwayatkan sampai kepada kita secara mutawatir.
Menurut
pendapat Shubhi Sholih, asbabun nuzul ialah sesuatu yang menjadi sebab turunnya
satu atau beberapa ayat al-qur’an (ayat-ayat terkadang menyiratkan peristiwa
itu, sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum disaat
peristiwa itu terjadi)1.
Sedangkan menurut Az-Zarqani, asbabun nuzul adalah khusus atau sesuatu
yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya ayat Al-Qur’an sebagai
penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi2.
1. Subhi al-Shalih, Mabahist fi ‘Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Qalam li al-Malayyin, Bairut, 1988, hlm.132
2. Muhammad ‘Abd Az-‘Azhim Az-Zarqani, Manhil Al-Irfan, Dar Al-Fikr, Bairut, t.t., Jilid I, hlm. 106
Kendatipun redaksi-redaksi pendefinisian
diatas sedikit berbeda, semuanya menyimpulkan bahwa asbabun nuzul adalah
kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangiturunnya ayat al-qur’an. Ayat
al-qur’an tersebut dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut. Asbabun nuzul
merupakan sejarah yang dapat di pakai untuk memberikan keterangan-keterangan
terhadap lembaran-lembaran dan memberinya kontek dalam memahami
perintah-perintahnya. Sudah tentu bahan-bahan sejarah ini hanya melingkupi
peristiwa pada masa al-qur’an masih turun (‘Ashr At-Tanzil).
Bentuk-bentuk yang melatarbelakangi
turunnya al-qur’an itu sangat beragam, diantaranya : konflik sosial seperti
ketegangan yang terjadi antara suku Aus dan suku Khaazraj, kesalahan besar
seperti kasus salah seorang sahabat yang mengimami sholat dalam keadaan mabuk,
dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang sahabat kepada nabi,
baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.
Fungsi Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul mempunyai arti penting dalam
menafsirkan al-Qur’an. Seseorang tidak akan mencapai pengertian yang baik jika
tidak memahami riwayat asbabun nuzul suatu ayat.
Fungsi memahami asbabun nuzul antara lain sebagai berikut :
a. Mengetahui hikmah dan rahasia diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum, tanpa membedakan etnik dan agama. Jika dianalisa secara cermat, proses penetapan hukum berlangsung secara manusiawi, seperti penghapusan minuman keras.
b. Mengetahui asbabun nuzul
membantu memberikan kejelasan terhadap beberapa ayat.
c. Pengetahuan asbabun
nuzul dapat mengkhususkan hukum terbatas pada sebab, terutama ulama yang
menganut kaidah “sabab khusus” .
d. Memudahkan untuk
menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati untuk
orang yang mendengarnya. Sebab, hubungan sebab-akibat (musabbab), hukum
peristiwa, pelaku, dan tempat merupakan melakukan satu jalinan yang bisa
mengikat hati.
e. Yang paling penting
ialah asbabun nuzul dapat membantu memahami apakah suatu ayat berlaku umum atau
berlaku khusus, selanjutnya dalam hal apa ayat itu diterapkan,
Cara mengetahui asbabun
nuzul
Asbab al-Nuzul diketahui
melalui riwayat yang di sandarkan kepada nabi muhammad Saw. Tetapi tidak semua
riwayat yang di sandarkan kepadanya dapat di pegang ialah riwayat yang memenuhi
syarat-syarat tertentu sebagaimana di tetapkan pada ahli hadits. Secara khusus asbabun nuzul ialah riwayat dari orang
yang terlibat dan mengalami peristiwa yang di riwayatkannya (yaitu padasaat
wahyu di turunkan). Riwayat yang berasal dari para tabi’in yang tidak merujuk
pada rasulullah dan para sahabatnya, dianggap lemah (dhaif). Adapun untuk
menegetahui turunya ayat al-qur’an adalah dengan menukil informasi yang di
riwayatkan oleh para sahabat yang hidup sezaman rasulullah saw.
Jenis-jenis
riwayat asbabun nuzul
Dari segi
jumlah sebab dan ayat yang turun, asbabun nuzul dapat dibagi kepada ta’addud
al-asbab wa al-nazil wahid (sebab turunnya lebih dari satu dan ini persoalan
yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun satu) dan ta’addud
al-nazil wa al-sabab wahid (ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau
kelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu ). sebab
turun ayat disebut ta’addud karena wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya
satu, sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut
ta’addud al-nazil. Disisi lain ada pebedaan jenis riwayat tentang asbabun
nuzul, riwayat-riwayat asbabun nuzul dapat digolongkan dalam dua katagori,
yaitu riwayat-riwayat pasti dan tegas dan di riwayatkan yang tidak
pasti(mukmin). Kategori pertama, para periwayat dengan tegas menunjukkan bahwa
peristiwa yang diriwayatkan berkaitan erat dengan asbabun nuzul misalnya ibn
’abbas meriwayatkan tentang turunya Q.s.Al-Nisa’/4:59. Sedangkan kategori kedua
(mukmin) periwayat tidak menceritakan dengan jelas bahwa peristiwa yang di
riwayatkan berkaitan erat dengan asbabun nuzul, tapi hanya menjelaskan
kemungkinan-kemungkinannya, misalnya riwayat urwah tentang kasus zubair yang bertengkar
dengan seseorang dari kalangan anshar, karena masalahnya aliran air (irigasi)
di Al-harra.
Pandangan
ulama tentang asbabun nuzul
Jumhur
ulama berpendapat bahwa ayat-ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus
tetapi diungkapkan dalam bentuk lafal umum, maka yang dijadikan pegangan adalah
lafal umum. Sebagai contoh turunnya Qs. Al-Maidah (5) : 38 “laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Ayat ini turun berkenaan dengan
pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa nabi. Tetpi
ayat ini menggunakan lafal ‘am, yaitu isim mufrod yang di takrikan
dengan alif lam (al) jinsiyyah. Mayoritas ulama memahami ayat tersebut
berlaku umum, tidak hanya tertuju kepada yang menjadi sebab turunnya ayat.
Sebagian
kecil ulama mempunyai sisi pandang lain. Mereka perpegang pada kaidah kedua
dengan alasan bahwa kalau yang dimaksud tuhan adalah kaidah lafal ini, bukan
untuk menjeasskan suatu peristiwa atau sebab khusus, mengapa tuhan menunda
penjelasan-penjelasan-Nya hingga terjadinya peristiwa tersebut.
Berbeda
dengan pendapat mayoritas ulama yang menolak pendapat kedua dengan alasan bahwa lafal umum adalah kalimat baru,dan
hukum yang terkandung didalamnya bukan merupakan hubungan kausal dengan
peristiwa yang melatar belakanginya.Bagi kelompok ulama ini kedudukan asbabun
nuzul tidak terlalu penting.Sebaliknya minoritas ulama menekankan pentingnya
riwayat asbabun nuzul dengan memberikan contoh tentang Qs.Al-Bqarah (2):115 “Dan
kepunyaan Allah-Lah timur dan barat,maka kemanapun kamu menghadap disitulah
wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmatnya) lagi Maha Pengetahui”
Jika
hanya berpegang kepada redaksi ayat, maka hukum yang dipahami dari ayat
tersebut ialah tidak wajib menghadap kiblat pada waktu sholat, baik dalam
keadaan musaffir atau tidak. pemahaman seperti ini jelas keliru karena
bertentangan dengan dalil lain dan ijma para ulama .Akan tetapi dengan
memperhatikan asbabun nuzul ayat tersebut, maka dipahami bahwa ayat itu bukan
ditunjukkan kepada orang orang yang berada pada kondisi biasa atau bebas,
tetapi kepada orang orang yang karena sebab tertentu tidak dapat menentukan arah
kiblat.
Kaidah kedua terasa
lebih kontekstual, tetapi prsoalannya adalah tidak semua ayat ayat Al-Qur’an
mempunyai asbabun nuzul. ayat ayat yang mempunyai asbabun nuzul jumlahnya
sangat terbatas. sebagian diantaranya tidak sahih, ditambah lagi satu ayat
kadang mempunyai dua atau lebih asbabun
nuzul.
Apabila ini
ada tulisan atau kata2 yang kurang berkenan dihati para sobat sekalian, mohon
ma'af dan silakan beri komen yang membangun agar bisa menjadi lebih baik.
Sekian terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid,
Ramli.1994.ulumul qur’an.Jakarta:Rajawali
DR. Rosihon
Anwar, M.Ag.ulum al-quran,Bandung:
Pustaka Setia, 2008, hal. 65
Ahmad
Syadali dan Ahmad Rifa’i, Ulumul Qur’an I, Bandung: Pustaka Setia, 2006,
hlm. 89
Subhi
Shalih, Mabahits fi ‘Ulumul Qur’an, Dar al-Qalam li Al-Malayyin, Beirut,
1988, hlm. 132.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar