Jumat, 20 November 2015

Peranan KPK dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan resmi untuk keuntungan pribadi atau kelompok dan orang-orang di sekitarnya. Korupsi di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 1958. Sebenarnya pada tahun 1951-1956 isu tentang adanya korupsi sudah mulai diangkat oleh media, namun karena adanya intervensi dari pemerintah terjadi pemberedelan media masa yang menjadi awal kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya korupsi terus berkembang hingga saat ini. Dewasa ini korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bahkan bagi sebagian orang korupsi bukan lagi pelanggaran hukum, namun sebuah kebiasaan. Dalam penelitian dan pewrbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menduduki angka korupsi yang tinggi dan mulai ada ditahap mengkhawatirkan.
          Suburnya ladang korupsi di Indonesia mendorong pergerakan pemberantasan korupsi. Namun pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan adanya titik terang, terbukti dengan adanya kasus korupsi yang terbengkelai kejelasannya. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan terjadinya “kleptokrasi” yaitu pemerintahan oleh pencuri, dimana berpura-pura bertindak jujur pun tidak ada, apalagi dengan semakin meluasnya korupsi di wilayah politik dan birokrasi. Disamping itu korupsi akan berdampak kompleks pada sebuah negara. Tidak hanya kacaunya sistem pemerintahan, terkurasnya uang negara dan ketidakadilan, namun dampak terburuknya adalah dampak pada perekonomian negara yang akan berimbas pada kesejahteraan umum, terutama rakyat kecil. Karena itu perang terhadap korupsi merupakan fokus signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum. Bahkan sebagai tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Hal ini menjadi unsur penting dalam penegakan hukum suatu negara karena korupsi merupakan penyakit kanker yang imun, meluas, permanen, dan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka pada tahun 2003 dibentuk komisi pempberantasan korupsi (KPK) untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini lahir berdasar UURI no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasar undang-undang yang berlaku. Pada awal terbentuknya, kpk hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah “ good and clean govermance” (pemerintahan yang baik dan bersih). KPK sebagai lembaga independent, artinya tidak boleh ada intervensi dari pihak lain  dalam penyelidikannya agar diperoleh hasil sebaik mungkin.
          Lahirnya kpk didasarkan atas perkembangan pemikiran di dunia hukum bahwa korupsi adalah kejahatan luarbiasa, di atas keinginan politik parlemen dimana sebagian anggota parlemen “bersih” berharap pemberantasan korupsi lebih intensif, oleh karenanya bukan tidak mungkin kpk secara politik dibubarkan atau amputasi kewenangan melalui tangan sebagian anggota parlemen yang kotor. Sejauh ini kinerja kpk belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Memang telah banyak kasus korupsi yang telah diungkap kpk, namun pada kenyataannya masih banyak kasus yang terbengkelai dan tidak diketahui kejelasannya. Sebenarnya fungsi, peran dan wewenang kpk tidak hanya untuk memberantas korupsi, tapi juga tindakan terkait penanganan korupsi. Maka pada dasarnya kpk juga bertugas mengantisipasi, mengatasi, menyelidiki serta mengadili pelaku korupsi. Maka perlu diketahui lebih banyak lagi tugas, peran, wewenang kpk untuk lebih memahami tentang apa itu kpk agar masyarakat juga bisa menilai dengan bijak bagaimana kinerja kpk yang sesungguhnya
1.2 Rumusan masalah
1.      Apa tugas dan wewanang KPK ?
2.      Apa upaya KPK dalam memberantas korupsi ?
1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui tugas dan wewenang KPK
2.      Untuk mengetahui upaya KPK dalam memberantas korupsi.
3.      Untuk mengetahui Ombudsman.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Profil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Visi
Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Misi
  • Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi
  • Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:



Tugas dan Wewenang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Upaya KPK dalam Memberantas Korupsi
Koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Kepolisian atau Kejaksaan.(undang-undang no 30 tahun 2002 bab 1 pasal 7, 8, 9 )
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.       mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b.      menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.       meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
d.      melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.       meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Pasal 8
a)      Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
b)      Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
c)      (Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
d)     Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a.       laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b.      proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.       penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d.      penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e.       hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f.       keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melakukan Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.(pasal 12)
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.       melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b.      memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
c.       meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d.      memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e.       memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f.       meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
g.      menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h.      meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i.        meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Reaksi terdakwa Terhadap Penyelidikan KPK yang Menyangkut Privasi
Dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan jelas ada rekasi dari calon tersangka/tersangka/ terdakwa penyangkut privasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KPK/petugas KPK. Wujud rekasi tersebut dapat berupa unjuk rasa/demo dari para pendukung tersangka di KPK menuntut dihentikan penyelidikan/penyidikan kasusnya, atau melakukan ancaman/teror kepada pegawai atau pimpinan KPK, menyerang langsung kepada pegawai KPK dan berita yang masih hangat terkait dengan kriminalisasi Pimpinan KPK dalam kasus Anggodo.
Intervensi dari Pihak Lain dalam Penyelesaian Kasus Korupsi
Yang merasakan ada intervensi atau tidak itu biasanya ada pada level pimpinan. Sebagai penyelidik selama ini saya tidak pernah  merasa diintervensi baik dari internal maupun eksternal KPK.
Hambatan Finansial Pada KPK dalam Memberantas Korupsi
Secara umum  tidak ada hambatan finasial dalam operasional KPK,  karena itu sudah di atur pada undang undang no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi bab IX. Hambatan pasti ada sebagaimana ,seperti unjuk rasa/demo dari para pendukung tersangka di KPK menuntut dihentikan penyelidikan/penyidikan kasusnya, melakukan ancaman/teror kepada pegawai atau pimpinan KPK tetapi selama ini semua kasus yang ditangani oleh KPK dan telah disidangkan di Pengadialan Tipikor Jakarta semua terbukti/ semua diputuskan salah dan terbukti melakukan korupsi. Belum ada kasus yang diajukan KPK kalah di persidangan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Walaupun  banyaknya persoalan-persoalan yang di hadapi oleh KPK yang berada manejeman intern, ekstern KPK maupun dalam penanganan kasus korupsi di indonesia tetapi tidak bisa pungkiri bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugasnya untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia sudah cukup baik. Untuk itu pemerintah dan masyarakat patutlah untuk meng apresiasi prestasi yang telah di capai oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam mengusut tindak pidana korupsi agar lembaga ini dapat menjalankan tugasnya lebih dan lebih baik lagi untuk kedepannya
3.2 Saran
1.      Bagi KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi)
·         lebih meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia
·         Adanya transparansi pada public dalam penanganan kasus korupsi
2.      Bagi pemerintah
·         Pemerintahan harus ikut pro aktif dalam membantu penegakkan memberantasan korupsi, akan  tetapi pemerintah tidak boleh melalukan intervensi dalam penanganan kasus korupsi
·         Penggunaan dana APBN hendaknya lebih transparan pada public sehingga memunculkan pengawasan dari masyarakat sebagai  langkah  awal  pencegahan tindak korupsi

DAFTAR PUSTAKA
Hartanti, Evi. 2005. tindak Pidana Korupsi. Semarang: Sinar Grafika
Fahrojih, Ikhwan dkk. 2005. Mengerti dan melawan korupsi. Malang: Yappika
http://kuliahhurahura.blogspot.com/2010/03/teori-teori-korupsi.html
informasi dari bapak R. arif kurniawan selaku penyidik KPK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar