PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Korupsi
adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan resmi untuk keuntungan pribadi atau
kelompok dan orang-orang di sekitarnya. Korupsi di Indonesia mulai berkembang
sejak tahun 1958. Sebenarnya pada tahun 1951-1956 isu tentang adanya korupsi
sudah mulai diangkat oleh media, namun karena adanya intervensi dari pemerintah
terjadi pemberedelan media masa yang menjadi awal kegagalan pemberantasan
korupsi di Indonesia. Akibatnya korupsi terus berkembang hingga saat ini.
Dewasa ini korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bahkan bagi
sebagian orang korupsi bukan lagi pelanggaran hukum, namun sebuah kebiasaan.
Dalam penelitian dan pewrbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu
menduduki angka korupsi yang tinggi dan mulai ada ditahap mengkhawatirkan.
Suburnya ladang korupsi di Indonesia mendorong pergerakan pemberantasan
korupsi. Namun pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan adanya
titik terang, terbukti dengan adanya kasus korupsi yang terbengkelai
kejelasannya. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan
terjadinya “kleptokrasi” yaitu pemerintahan oleh pencuri, dimana berpura-pura
bertindak jujur pun tidak ada, apalagi dengan semakin meluasnya korupsi di
wilayah politik dan birokrasi. Disamping itu korupsi akan berdampak kompleks
pada sebuah negara. Tidak hanya kacaunya sistem pemerintahan, terkurasnya uang
negara dan ketidakadilan, namun dampak terburuknya adalah dampak pada
perekonomian negara yang akan berimbas pada kesejahteraan umum, terutama rakyat
kecil. Karena itu perang terhadap korupsi merupakan fokus signifikan dalam
suatu negara berdasarkan hukum. Bahkan sebagai tolok ukur keberhasilan suatu
pemerintahan. Hal ini menjadi unsur penting dalam penegakan hukum suatu negara
karena korupsi merupakan penyakit kanker yang imun, meluas, permanen, dan
merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka
pada tahun 2003 dibentuk komisi pempberantasan korupsi (KPK) untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini lahir berdasar
UURI no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri adalah serangkaian tindakan
untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi sidang pengadilan
dengan peran serta masyarakat berdasar undang-undang yang berlaku. Pada awal
terbentuknya, kpk hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi
aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah “ good and clean
govermance” (pemerintahan yang baik dan bersih). KPK sebagai lembaga
independent, artinya tidak boleh ada intervensi dari pihak lain dalam
penyelidikannya agar diperoleh hasil sebaik mungkin.
Lahirnya kpk didasarkan atas perkembangan pemikiran di dunia hukum bahwa
korupsi adalah kejahatan luarbiasa, di atas keinginan politik parlemen dimana
sebagian anggota parlemen “bersih” berharap pemberantasan korupsi lebih
intensif, oleh karenanya bukan tidak mungkin kpk secara politik dibubarkan atau
amputasi kewenangan melalui tangan sebagian anggota parlemen yang kotor. Sejauh
ini kinerja kpk belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Memang telah banyak
kasus korupsi yang telah diungkap kpk, namun pada kenyataannya masih banyak kasus
yang terbengkelai dan tidak diketahui kejelasannya. Sebenarnya fungsi, peran
dan wewenang kpk tidak hanya untuk memberantas korupsi, tapi juga tindakan
terkait penanganan korupsi. Maka pada dasarnya kpk juga bertugas
mengantisipasi, mengatasi, menyelidiki serta mengadili pelaku korupsi. Maka
perlu diketahui lebih banyak lagi tugas, peran, wewenang kpk untuk lebih
memahami tentang apa itu kpk agar masyarakat juga bisa menilai dengan bijak
bagaimana kinerja kpk yang sesungguhnya
1.2
Rumusan masalah
1.
Apa tugas dan wewanang KPK ?
2.
Apa upaya KPK dalam memberantas korupsi ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
tugas dan wewenang KPK
2.
Untuk mengetahui
upaya KPK dalam memberantas korupsi.
3.
Untuk mengetahui
Ombudsman.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Profil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Visi
Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Misi
Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Misi
- Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi
- Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya
mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat
dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Sejumlah
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
Tugas
dan Wewenang KPK
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya
mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat
dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Upaya
KPK dalam Memberantas Korupsi
Koordinasi
dan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Kepolisian atau
Kejaksaan.(undang-undang no 30 tahun 2002 bab 1 pasal 7, 8, 9 )
Pasal
7
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.
mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi;
b.
menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.
meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada
instansi yang terkait;
d.
melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.
meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Pasal
8
a)
Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau
penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang
berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam
melaksanakan pelayanan publik.
b)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan
terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian
atau kejaksaan.
c)
(Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan,
kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas
perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya
permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
d)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan
menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan
kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal
9
Pengambilalihan
penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a.
laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b.
proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau
tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak
pidana korupsi yang sesungguhnya;
d.
penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e.
hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif,
yudikatif, atau legislatif; atau
f.
keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan
tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Melakukan
Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.(pasal
12)
Pasal
12
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b.
memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian
ke luar negeri;
c.
meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan
keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d.
memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir
rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak
lain yang terkait;
e.
memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan
sementara tersangka dari jabatannya;
f.
meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada
instansi yang terkait;
g.
menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan
perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi
yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan
bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang
diperiksa;
h.
meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain
untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar
negeri;
i.
meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak
pidana korupsi yang sedang ditangani.
Reaksi
terdakwa Terhadap Penyelidikan KPK yang Menyangkut Privasi
Dalam
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan jelas ada rekasi dari calon
tersangka/tersangka/ terdakwa penyangkut privasi baik secara langsung maupun
tidak langsung kepada KPK/petugas KPK. Wujud rekasi tersebut dapat berupa unjuk
rasa/demo dari para pendukung tersangka di KPK menuntut dihentikan
penyelidikan/penyidikan kasusnya, atau melakukan ancaman/teror kepada pegawai
atau pimpinan KPK, menyerang langsung kepada pegawai KPK dan berita yang masih
hangat terkait dengan kriminalisasi Pimpinan KPK dalam kasus Anggodo.
Intervensi
dari Pihak Lain dalam Penyelesaian Kasus Korupsi
Yang
merasakan ada intervensi atau tidak itu biasanya ada pada level pimpinan.
Sebagai penyelidik selama ini saya tidak pernah merasa diintervensi baik
dari internal maupun eksternal KPK.
Hambatan
Finansial Pada KPK dalam Memberantas Korupsi
Secara
umum tidak ada hambatan finasial dalam operasional KPK, karena itu
sudah di atur pada undang undang no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan
tindak pidana korupsi bab IX. Hambatan pasti ada sebagaimana ,seperti unjuk
rasa/demo dari para pendukung tersangka di KPK menuntut dihentikan
penyelidikan/penyidikan kasusnya, melakukan ancaman/teror kepada pegawai atau
pimpinan KPK tetapi selama ini semua kasus yang ditangani oleh KPK dan telah
disidangkan di Pengadialan Tipikor Jakarta semua terbukti/ semua diputuskan
salah dan terbukti melakukan korupsi. Belum ada kasus yang diajukan KPK kalah
di persidangan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Walaupun
banyaknya persoalan-persoalan yang di hadapi oleh KPK yang berada manejeman
intern, ekstern KPK maupun dalam penanganan kasus korupsi di indonesia tetapi
tidak bisa pungkiri bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga
negara yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun
dalam menjalankan tugasnya untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi
di Indonesia sudah cukup baik. Untuk itu pemerintah dan masyarakat patutlah
untuk meng apresiasi prestasi yang telah di capai oleh KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dalam mengusut tindak pidana korupsi agar lembaga ini
dapat menjalankan tugasnya lebih dan lebih baik lagi untuk kedepannya
3.2
Saran
1.
Bagi KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi)
·
lebih meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di
Indonesia
·
Adanya transparansi pada public dalam penanganan kasus korupsi
2.
Bagi pemerintah
·
Pemerintahan harus ikut pro aktif dalam membantu penegakkan memberantasan
korupsi, akan tetapi pemerintah tidak boleh melalukan intervensi dalam
penanganan kasus korupsi
·
Penggunaan dana APBN hendaknya lebih transparan pada public sehingga
memunculkan pengawasan dari masyarakat sebagai langkah awal
pencegahan tindak korupsi
DAFTAR
PUSTAKA
Hartanti,
Evi. 2005. tindak Pidana Korupsi. Semarang: Sinar Grafika
Fahrojih,
Ikhwan dkk. 2005. Mengerti dan melawan korupsi. Malang: Yappika
http://kuliahhurahura.blogspot.com/2010/03/teori-teori-korupsi.html
informasi
dari bapak R. arif kurniawan selaku penyidik KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar