Senin, 16 Maret 2015

QS. AL-ISRA’ (17) AYAT 26-27



وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27


Terjemahan :
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya dan kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur (hartamu) secara boros.

27. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan sedang setan terhadap tuhannya adalah sangat ingkar.

Asbabun Nuzul :

Surat al-Isra’ atau dikenal juga dengan nama surah Bani Israil termasuk surat Makiyah. Khusus pada ayat 26-27 memiliki asbabun nuzul yang diriwayatkan oleh At-Tabrani yang bersumber dari Abu Said Al-Khudri dan dalam riwayat lain bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika turus ayat ini, Rasulullah SAW memberikan tanah di Fadak (tanah yang diperoleh rasulullah dari pembagian/rampasan perang) kepada Fatimah.

Tafsir/isi kandungan :

Pada ayat 26, dijelaskan bahwa selain berbakti, berkhidmat dan menampakkan kasih sayang, cinta, dan rahmat kepada kedua orang tua, kitapun hendaknya memberi bantuan kepada keluarga yang dekat karena meraka yang paling utama dan berhak untuk di tolong. Mereka berhak mendapat bantuan hidup lebih berkecukupan dan ada yang kekurangan sehingga kita sebagai keluarga harus saling membantu.
Allah memerintahkan manusia untuk berbakti kepada tiga golongan yang lain, yaitu :

1.      Kepada kaum kerabat
2.      Kepada orang miskin
3.      Kepada orang terlantar dalam perjalanan.

Pada ayat 27, Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros. Mereka dikatakan sebagai saudaranya setan. Orang yang boros bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung manfaat berarti. Ada sebuah hadis yang terkait dengan perbuatan mubadzir (boros) ini, yakni yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Dia berkata bahwa rasulullah telah melintas di tempat Saad sedang mengambil wudu, kemudian rasulullah menegur Saad karena begitu boros. Lalu Saad menanyakan apakah di dlam wudu juga terdapan boros (mubadzir).

Inti kandungan dari “dan janganlah kamu menghambur (hartamu) secara boros” tersebut adalah agar kita mengatur dan membelanjakan harta kita secara tepat, yaitu membelanjakan di jalan Allah, membagikan sebagian harta kepada yang berhak dan tidak menghamburkan harta atau boros.

Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan sedang setan terhadap tuhannya adalah sangat ingkar. Bagian ini menerangkan tetang peringan dari Allah SWT agar kita tidak melakukan pemborosan, menghambur-hamburkan, dan menyia-nyiakan harta yang kita miliki.

Pada ayat 26, secara jelas Allah melarang kita melakukan pemborosan, yaitu pada “ janganlah kamu”. Artinya boros adalah perbuatan yang dilarang Allah. Perbuatan yang dilarang oleh Allah berarti sesuatu yang tidak baik dan tidak membawa manfaat. Secara umum, segala bentuk pemborosan dan penghambur-hamburan harta adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Pada ayat selanjutnya yaitu ayat 27, Allah memberitahukan bahwa orang-orang yang melakukan pemborosan dan berbuat mubadzir adalah saudara setan. Padahal setan itu ingkar kepada tuhannya yaitu Allah SWT. Jika para pelaku pemborosan dan mubadzir itu adalah saudara setan, berarti mereka bersaudara dengan makhluk yang ingkar atau yang mengkafiri Allah SWT. Mereka sama saja melakukan perbuatan ingkar kepada Allah SWT dengan melakukan perbuatan mubadzir.

Kesimpulan :

1.      Suruhan Allah SWT kepada umat manusia (umat Islam) untuk memenuhi hak kaum kerabat, fakir miskin dan orang-orang dalam perjalanan.


2.      Larangan Allah SWT agar kita, umat Islam jangan menghambur-hamburkan harta secara boros karena pemborosan adalah teman atau saudara setan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar