وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ
وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27
Terjemahan :
26. Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya dan kepada orang
miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur (hartamu)
secara boros.
27.
Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan sedang setan
terhadap tuhannya adalah sangat ingkar.
Asbabun Nuzul :
Surat al-Isra’
atau dikenal juga dengan nama surah Bani Israil termasuk surat Makiyah. Khusus
pada ayat 26-27 memiliki asbabun nuzul yang diriwayatkan oleh At-Tabrani yang
bersumber dari Abu Said Al-Khudri dan dalam riwayat lain bersumber dari Ibnu
Abbas bahwa ketika turus ayat ini, Rasulullah SAW memberikan tanah di Fadak
(tanah yang diperoleh rasulullah dari pembagian/rampasan perang) kepada
Fatimah.
Tafsir/isi
kandungan :
Pada ayat 26,
dijelaskan bahwa selain berbakti, berkhidmat dan menampakkan kasih sayang,
cinta, dan rahmat kepada kedua orang tua, kitapun hendaknya memberi bantuan
kepada keluarga yang dekat karena meraka yang paling utama dan berhak untuk di
tolong. Mereka berhak mendapat bantuan hidup lebih berkecukupan dan ada yang
kekurangan sehingga kita sebagai keluarga harus saling membantu.
Allah
memerintahkan manusia untuk berbakti kepada tiga golongan yang lain, yaitu :
1.
Kepada
kaum kerabat
2.
Kepada
orang miskin
3.
Kepada
orang terlantar dalam perjalanan.
Pada ayat 27,
Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros. Mereka
dikatakan sebagai saudaranya setan. Orang yang boros bermakna orang yang
membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung manfaat berarti. Ada
sebuah hadis yang terkait dengan perbuatan mubadzir (boros) ini, yakni yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Dia berkata bahwa rasulullah telah
melintas di tempat Saad sedang mengambil wudu, kemudian rasulullah menegur Saad
karena begitu boros. Lalu Saad menanyakan apakah di dlam wudu juga terdapan
boros (mubadzir).
Inti kandungan
dari “dan janganlah kamu menghambur (hartamu) secara boros” tersebut adalah agar
kita mengatur dan membelanjakan harta kita secara tepat, yaitu membelanjakan di
jalan Allah, membagikan sebagian harta kepada yang berhak dan tidak
menghamburkan harta atau boros.
Sesungguhnya
para pemboros itu adalah saudara-saudara setan sedang setan terhadap tuhannya adalah sangat ingkar. Bagian
ini menerangkan tetang peringan dari Allah SWT agar kita tidak melakukan
pemborosan, menghambur-hamburkan, dan menyia-nyiakan harta yang kita miliki.
Pada ayat 26,
secara jelas Allah melarang kita melakukan pemborosan, yaitu pada “ janganlah
kamu”. Artinya boros adalah perbuatan yang dilarang Allah. Perbuatan yang
dilarang oleh Allah berarti sesuatu yang tidak baik dan tidak membawa manfaat.
Secara umum, segala bentuk pemborosan dan penghambur-hamburan harta adalah
perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Pada ayat
selanjutnya yaitu ayat 27, Allah memberitahukan bahwa orang-orang yang
melakukan pemborosan dan berbuat mubadzir adalah saudara setan. Padahal setan
itu ingkar kepada tuhannya yaitu Allah SWT. Jika para pelaku pemborosan dan
mubadzir itu adalah saudara setan, berarti mereka bersaudara dengan makhluk
yang ingkar atau yang mengkafiri Allah SWT. Mereka sama saja melakukan
perbuatan ingkar kepada Allah SWT dengan melakukan perbuatan mubadzir.
Kesimpulan :
1.
Suruhan
Allah SWT kepada umat manusia (umat Islam) untuk memenuhi hak kaum kerabat,
fakir miskin dan orang-orang dalam perjalanan.
2.
Larangan
Allah SWT agar kita, umat Islam jangan menghambur-hamburkan harta secara boros
karena pemborosan adalah teman atau saudara setan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar